Keadilan Restoratif: Pendekatan Humanistik dalam Penanganan Tindak Pidana

Buku ini mengupas tuntas tentang keadilan restoratif sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang lebih berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan rehabilitasi, daripada sekadar penghukuman. Dalam buku ini, penulis mengidentifikasi berbagai kelemahan sistem peradilan tradisional yang sering kali tidak mampu memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Melalui pendekatan keadilan restoratif, pelaku dan korban diberikan kesempatan untuk berkomunikasi, memperbaiki kerugian, dan memulihkan hubungan, baik secara emosional maupun sosial.

Buku ini diawali dengan pengenalan tentang keadilan restoratif dan sejarah perkembangannya di dunia, dengan fokus pada negara-negara seperti Kanada, Selandia Baru, dan Australia, yang telah berhasil mengimplementasikan prinsip-prinsip restoratif dalam sistem peradilan mereka. Penulis membahas berbagai model penerapan keadilan restoratif, termasuk mediasi, pengadilan restoratif, dan konferensi keluarga, serta menilai efektivitasnya dalam mengurangi tingkat recidivism dan memperbaiki kondisi sosial korban dan pelaku.

Lebih lanjut, buku ini membahas penerapan keadilan restoratif di Indonesia, termasuk regulasi dan kebijakan yang mendukung, seperti UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memberikan ruang bagi penerapan pendekatan ini dalam kasus anak. Penulis juga mengeksplorasi tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam implementasi keadilan restoratif di Indonesia, seperti resistensi dari aparat penegak hukum dan masyarakat, serta keterbatasan infrastruktur dan sumber daya.

Dengan mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan terhadap keadilan restoratif, buku ini memberikan rekomendasi konkret untuk mengatasi tantangan yang ada, termasuk langkah-langkah strategis dalam memperluas penerapan keadilan restoratif di Indonesia. Penulis juga menyoroti potensi keadilan restoratif di masa depan sebagai solusi jangka panjang untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi.

Akhirnya, buku ini menutup dengan harapan besar agar keadilan restoratif semakin diterima dan diimplementasikan secara luas di Indonesia, sebagai langkah menuju sistem peradilan yang lebih humanistik dan berkelanjutan, yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan dan memperbaiki hubungan yang rusak akibat tindak pidana.

Buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat yang ingin memahami keadilan restoratif dan peranannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

 

Penulis: Rise Karmilia SH.,M.Hum.,P.hD. Siska Amelya SH.,MH. Hendri SH.,MH.

Ukuran: 15.5 cm x 23.5 cm

ISBN: masih dalam proses

Rp60.000

Facebook
LinkedIn
X
WhatsApp
Threads